Thursday, August 9, 2012

TUGAS 3 : HUKUM KOMERSIAL


TUGAS TUGAS PEJABAT PADA MASING MASING BIDANGNYA DALAM PROSES PENAWARAN UMUM SAHAM

a.   Penjamin Emisi (underwriter)
Underwriter bertugas membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain :
1.     Menyiapkan berbagai dokumen,
2.     Membantu menyiapkan prospektus, dan
3.     Memberikan penjaminan atas penerbitan.

b.     Akuntan publik (auditor independent)
Peran profesi akuntan publik adalah mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajiban atas data yang disajikan dalam laporan keuangan. Laporan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dari hasil pemeriksaan keuangan suatu perusahaan akuntan akan memberikan 4 (empat) macam pendapatnya, yaitu :
1.     Pendapat Baik Tanpa Pembatasan atau Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
2.     Pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat kualifikasi (Qualified Opinion)
3.     Pendapat tidak wajar ( Adverse Opinion)
4.     Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)

c.     Penilai (appraisal)
Penilai bertugas untuk menentukan nilai yang wajar dari harta milik perusahaan (aktiva), seperti nilai kekayaan tetap (fixed assets) perusahaan yang berupa tanah, bangunan, mesin-mesin, kendaraan dan lain-lain. Berapa nilai pertambahannya atau nilai penyusutannya dalam jangka waktu tertentu harus dilakukan secermat mungkin sesuai dengan standar penilaian yang berlaku dan prosedur atau tata cara yang diakui oleh profesi penilai.
Hasil penilaian ini diperlukan sebagai bahan informasi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi. Dalam kaitannya ini, tanggung jawab penilai akan dituntut pula oleh publik pemegang saham.
Secara umum di dalam melakukan penilaian terhadap harta kekayaan suatu perubahan dalam rangka go public harus diperhatikan beberapa faktor, diantaranya :
1.     Lokasi harta yang dinilai
2.     Kondisi fisik
3.     Kenaikan nilai penyusutan
4.     Tingkat teknologi yang digunakan
5.     Metode penilaian
        Hasil penilaian tersebut harus disampaikan dalam laporan yang jelas, singkat, padat dan sistematis sesuai dengan standar yang disepakati, penggunaan bahasa yang mudah dipahami dan adanya konsistensi dalam melakukan penilaian sehingga para investor dapat memahami secara gamblang.

d.     Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercaya karena keahliannya dan intergritasnya untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) secara independen mengenai emisi dan emiten atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan pasar modal. Untuk itu, konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan dari segi hukum (legal audit) yang diperlukan penjamin pelaksana emisi terkait. Hal-hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum antara lain :
1.    Akta pendirian atau Anggaran Dasar Emiten beserta perubahan-perubahannya. Penelitian lebih ditekankan atas keaslian, keabsahan dan kebenaran dokumen atau akta tersebut.
2.    Izin usaha emiten menurut ketentuan yang berlaku. Setiap emiten harus mempunyai izin usaha dan beroperasi sesuai dengan izin usahanya.
3.    Bukti kepemilikan atau penguasaan harta kekayaan emiten, terutama (aktiva) tetap perlu diketahui status kepemilikannya. Apakah harta tersebut semua milik emiten atau ada yang disewa atas nama pihak lain. Perlu juga diketahui apakah harta emiten itu memiliki pertanggungan asuransi yang memadai.
4.    Perikatan emiten dengan pihak. Karena dalam kegiatannya emiten sering mengadakan perikatan dengan pihak ketiga, seperti kerja sama, pinjam meminjam, perdagangan, royalty, dan lain-lain. Maka perikatan itu perlu dipastikan apakah pembuatannya sah atau mengikat secara hukum.
5.    Penyetoran modal oleh pemegang saham sebelum go public. Konsultan hukum harus meneliti kebenaran atas setoran modal seperti yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
6.    Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut emiten atau pengurusnya. Untuk kepentingan go public, masalah perkara ini (baik sebagai tergugat maupun penggugat) harus diungkapkan oleh konsultan hukum. Bila ada, harus dijelaskan dalam perkara mengenai apa. Informasi ini sangat penting bagi calon investor sebagai salah satu unsur yang perlu dipertimbangkan untuk mengambil keputusan.
Secara yuridis, konsultan hukum ikut bertanggung jawab atas setiap keterlibatannya dalam pembuatan laporan atau dokumen yuridis yang harus disampaikan emiten kepada Bapepam. Artinya kalau emiten melakukan kesalahan karena dokumen atau laporan yuridis yang disampaikan tidak tepat, benar dan lengkap maka jelas konsultan hukum bisa ikut dimintai pertanggungjawaban oleh Bapepam.

e.   Notaris
Tugas pokok Notaris yaitu :
1.     Memberi penerangan atau saran-saran
Sebelum membuat akta, Notaris harus terlebih dahulu mengumpulkan data-data, keterangan-keterangan yang selengkap-lengkapnya dan mempelajari akibat hukum yang mungkin terjadi, lalu kemudian memberi saran-saran untuk mencegah timbulnya sengketa diantara para pihak sehubungan dengan akta yang akan dibuatnya.
2.       Membuat akta-akta otentik otentik, baik :
·           Yang perintahkan oleh Undang-Undang, seperti Pendirian Perseroan Terbatas, Berita Acara RUPS,
·           Atas permintaan pihak yang menghendaki jasa Notaris, misalnya tentang jual beli saham, perjanjian pembelian sisa saham dan lain-lain.
3.       Dalam hal pembuatan akta, ada dikenal dua bentuk otentik, yakni :
·           Partij akta (akta dihadapan) artinya akta yang dibuat menurut keterangan-keterangan para pihak dan pihak yang bersangkutan harus menandatangani akta tersebut. Misalnya saja dalam rangka perusahaan yang akan listing, notaris akan membuat perjanjian-perjanjian seperti perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian pengadaan barang cetakan, perjanjian pengelolaan administrasi saham, dan perjanjian agen penjualan yang dibuat dengan dibawah tangan dan penandatanganannya dilegalisir oleh Notaris.
·               Relaas Akta (akta pejabat), yakni akta yang dibuat karena kejadian-kejadian yang disaksikan dan didengar oleh Notaris dan penandatanganan tidak diharuskan misalnya berita berita acara RUPS.



Ringkasan tugas masing masing pejabat dalam proses penawaran umum saham

a.     Penjamin Emisi (underwriter)
Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain : menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
b.     Akuntan Publik (Auditor Independen)
Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
c.     Penilai (appraisal)
Bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
d.     Konsultan Hukum
Bertugas untuk memberikan pendapat dari segi hukum.
e.     Notaris
Bertugas untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat. 

TUGAS 3 : EKONOMI INTERNASIONAL I


Kuota adalah pemberlakuan pembatasan kuantitas barang barang yang di impor oleh suatu negara.
Tarif adalah pengenaan tarif terhadap semua barang barang yang di impor oleh suatu negara.

Diantara dua instrumen diatas, menurut pendapat saya yang lebih menguntungkan dari sisi negara yang menerapkannya adalah pemberlakuan tarif.

Pendapat saya :
Pemberlakuan tarif disetiap barang barang yang diimpor akan memberi pemasukan bagi pendapatan negara, semakin tinggi kuantitas barang impor semakin bertambah pemasukan pendapatan negara, dan apabila dalam negeri telah mampu memproduksi barang barang impor tersebut sendiri dengan harga dan kualitas yang relatif sama (mampu bersaing), maka negara punya kewenangan untuk memberhentikan aktivitas impornya dengan tujuan mengutamakan produk dalam negeri.
Sedangkan –
Pemberlakuan kuota hanya memberikan pembatasan maksimum kuantitas barang barang yang di impor, apabila kuotanya telah habis maka negara produsen (negara pengekspor) tidak dapat lagi menjualnya ke negara pengimpor, hal ini membuat negara produsen tersebut bersiasat untuk mencari target negara baru yang mau menerima barang barangnya.
Negatifnya di negara yang memberlakukan instrumen kuota adalah disaat negara atau masyarakat masih membutuhkan barang impor tersebut, tiba tiba kuota kuantitas telah maksimum, maka negara akan mengalami ketidakmampuan untuk memenuhi permintaan pasar dalam negeri, apalagi jika dalam negeri belum mampu memproduksi barang impor itu akan membuat keadaan dalam negeri semakin negatif.

TUGAS 2 : TEORI EKONOMI MIKRO LANJUTAN


1.   BARANG INFERIOR DAN BARANG GIFFEN
Barang inferior adalah barang yang arah perubahan jumlah permintaannya berlawanan dengan perubahan penghasilan riil konsumen. Adanya kenaikan penghasilan riil konsumen justru mengurangi permintaan barang inferior. Misalnya, pada waktu penghasilan seseorang rendah, ia biasa mengonsumsi makanan kualitas rendah yang harganya murah, sebut saja jenis X (aking). Ketika penghasilannya naik, ia mampu membeli makanan kualitas yang lebih baik, sebut saja Y (beras), sehingga permintaan barang kualitas rendah jenis A berkurang. Jadi barang Inferior adalah barang yang tidak memiliki nilai jual yang tinggi, sehingga akan mengalami penurunan permintaan apabila pendapatan seseorang meningkat, hal ini akibat efek substitusi lebih besar daripada efek pendapatan.






Efek pendapatan dan efek substitusi:
 Kasus barang inferior
Barang giffen sering disamakan dengan barang inferior, tetapi sesungguhnya ada perbedaannya. Barang giffen adalah termasuk barang inferior, tetapi tidak semua barang inferior adalah barang giffen. Barang Giffen memiliki sifat seperti barang inferior tetapi bertentangan dengan hukum permintaan. Apabila harga barang naik permintaannya justru meningkat dan apabila harga barang turun permintaan cenderung menurun, hal ini akibat efek pendapatan lebih besar dari efek substitusi. Istilah Giffen berasal dari Sir Robert Giffen, seorang ekonom asal Skotlandia.







Efek pendapatan dan efek substitusi:
 kasus barang Giffen
2.   MRS DAN MRTS, PERBEDAAN DAN PERSAMAANNYA

Marginal Rate of Substitution (MRS) adalah perbandingan antara berapa satuan dari barang yang satu yang masih dapat digantikan dengan barang yang lain tanpa mengurangi kepuasan yang diperoleh. Makin sedikit dari barang yang satu yang tinggal untuk dikonsumsikan (dan makin banyak dari barang yang lain sudah dimiliki), konsumen akan semakin tidak rela melepaskan satu satuan lagi dari barang yang satu itu untuk memperoleh barang tambahan barang yang lain. Secara matematika hal ini MRS sama dengan koefisien arah kurva indiferensi.

Marginal Rate of Technical Substitution (MRTS) adalah Tingkat Subsitusi Marjinal yang semakin menurun, artinya berapa jumlah salah satu input harus dikompensasikan akibat penambahan satu unit input lainnya, sehingga tingkat output dapat dipertahankan.
Persamaan keduanya yaitu bahwa MRS dan MRTS sama-sama menggunakan prinsip substitusi atas beberapa input atau barang.

Perbedaan keduanya yaitu bahwa Marginal Rate of Substitution (MRS) terkait dengan kepuasan konsumen dengan asumsi kesukaan (tastes) dan preferensi tertentu, serta menggunakan kurva indeferen untuk menjelaskannya, sedangkan Marginal Rate of Technical Substitution (MRTS) terkait dengan tingkat output/produksi konstan serta menggunakan kurva isoquant untuk menjelaskannya.

TUGAS 2 : TEORI EKONOMI MAKRO LANJUTAN



(Tugas 1 Sebelumnya)
Pengaruh kebijakan moneter dalam perekonomian yang menggunakan sistem nilai tukar fleksibel dapat menggeser kurva permintaan agregat.
Mobilitas modal berkontribusi pada efektifitas kebijakan moneter dalam meningkatkan pendapatan nasional dalam sistem nilai tukar fleksibel. Hal tersebut dikarenakan efek depresiasi yang dihasilkan dari kebijakan moneter ekspansif yang berdampak pada harga relatif barang dan jasa domestik dan luar negeri. Lebih luasnya mobilitas modal, depresiasi lebih besar dari hasil kebijakan moneter dan menurunkan harga barang domestik secara relatif terhadap harga barang luar negeri. Hal tersebut dapat diartikan, jika kebijakan moneter dilakukan lebih permanen, depresiasi semakin lebar dan harga barang dan jasa secara relatif menjadi semakin murah.

Kebijakan moneter ekspansif dengan menaikkan jumlah uang beredar menggeser kurva LM dari LM0 ke LM1 sehingga tingkat bunga turun. Rendahnya tingkat bunga menyebabkan aliran modal keluar yang menyebabkan neraca pembayaran defisit sehingga kurs naik (mata uang domestik depresiasi), kemudian depresiasi menyebabkan harga relatif barang dan jasa menjadi lebih murah dari pada harga luar negeri. Pengeluaran dialihkan untuk barang dan jasa domestik, di sisi lain ekspor naik dan kurva IS bergeser ke kanan dari IS0 ke IS1. Depresiasi nilai tukar domestik membuat kebijakan moneter sebagai instrument yang efektif untuk mencapai kesimbangan internal (YIB). Kebijakan moneter dalam sistem nilai tukar fleksibel dan dengan aliran modal sempurna merupakan kebijakan yang efektif untuk meningkatkan pendapatan nasional, baik dilakukan secara temporer maupun permanen. Namun kebijakan yang dilakukan secara permanen lebih efektif dari pada kebijakan yang dilakukan secara temporer.


4.jpg
 











 (Tugas 1 Terbaru)
PERUBAHAN TEKNOLOGI DAPAT MENGGESER KURVA PENAWARAN AGREGAT
Perubahan tenologi (perubahan diasumsikan penggunaan atau penambahan mesin mesin baru untuk melakukan proses produksi) dapat menggeser kurva penawaran agregat baik jangka panjang ataupun jangka pendek (LRAS1 bergeser ke LRAS2 dan SRAS1 bergeser ke SRAS2), hal ini disebabkan oleh perubahan teknologi yang mana dapat meningkatkan output dari Y1 bergeser ke Y2. 


00.jpg,01.jpg,01.jpg,4.jpg,3.jpg,5.jpg,6.jpg,10.jpg,10.jpg,7.jpg,7.jpg,8.jpg,8.jpg,9.jpg,9.jpg
 









Keterangan :
Pd       = Tingkat harga domestik
Y        = Output produksi
LRAS   = Penawaran Agregat jangka panjang
SRAS   = Penawaran Agregat jangka pendek

TUGAS 2 : HUKUM KOMERSIAL


1.     Instansi Atasan adalah Instansi Kepemerintahan yang lebih tinggi dari Pemerintah daerah, contoh :
a.     Daerah Tingkat I, instansi atasannya adalah Kementerian Dalam Negeri.
b.     Daerah Tingkat II, instansi atasannya adalah Kepala Daerah Tingkat I.

2.     SIUP akan dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tersebut melanggar Undang undang yang telah diatur oleh instansi terkait.
a.     SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan apabila :
·           Tidak mengindahkan peringatan yang telah dilakukan sebelum pembekuan ini dilaksanakan.
·           Melakukan kegiatan usaha yang memilki kekhususan seperti perdagangan jasa/penjualan berjangka dan tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan jenis barang/jasa utama yang tercantum dalam SIUP.
·           Sedang diperiksa disidang pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran HAKI dan atau melakukan tindak pidana lainnya.
Catatan :
·           Selama SIUP perusahaan yang bersangkutan dibekukan, perusahaan tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.
·           Jangka waktu pembekuan SIUP, berlaku selama 6(enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan penetapan pembekuan SIUP.
·           Pembekuan SIUP, dilakukan oleh kantor /Dinas penerbit SIUP.
·           Siup yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila perusahaan yang bersangkutan :
-      Telah mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan  yang berlaku.
-      Dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HAKI dan atau tidak melakukan tindak pidana sesuai dengan Keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap.


b.     SIUP dapat dicabut apabila :
·           SIUP yang diperoleh berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau palsu.
·           Perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
·           Perusahaan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pelanggaran HAKI dan atau pidana Badan Peradilan yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap.
·           Perusahaan yang bersangkutan melanggar ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang memuat sangsi pencabutan SIUP.

TUGAS 2 : EKONOMI MONETER I


1.        Esensi dari falsafah ekonomi klasik :
1.     Penghematan, kerja keras, kepentingan diri yang baik, dan kedermawanan terhadap orang lain adalah kebajikan dan karena itu harus didukung.
2.     Pemerintah harus membatasi kegiatannya pada pengaturan keadilan, memperkuat hak milik privat, dan mempertahankan negara dari serangan asing.
3.     Di bidang ekonomi, negara harus mengadopsi kebijakan laissez faire nonintervensi (perdagangan bebas, pajak rendah, birokrasi minimal, dan sebagainya).
4.     Standar klasik emas/perak akan mencegah negara mendepresiasi mata uang dan akan menghasilkan lingkungan moneter yang stabil di mana ekonomi dapat berkembang.

2.             Perbedaan antara teori permintaaan uang Klasik dan teori permintaan uang Keynes.
Pemahaman dari teori permintaan uang Klasik adalah permintaan uang yang menyatakan bahwa keperluan uang tersebut hanya untuk transaksi saja (teori kuantitas uang), sedangkan pemahaman dari teori perminataan uang Keynes adalah lebih luas dari pemahaman teori Klasik, yaitu permintaan uang bukan semata hanya untuk motif transaksi (transaction motive) di kehidupan masyarakat saja, melainkan juga untuk spekulasi (speculation motive) dan motif berjaga-jaga (precautionary motive).

3.        Kurva penawaran uang berbentuk garis vertikal :
Jumlah uang yang beredar juga dipengaruhi oleh tingkat bunga, yang nilainya ditentukan oleh perpotongan kurva permintaan uang dan penawaran uang. Kurva penawaran uang berbentuk garis vertikal, karena untuk jangka tertentu nilai uang memiliki nilai tetap yang ditentukan oleh bank sentral yaitu BI.

TUGAS 2 : EKONOMI INTERNASIONAL I



1.     Surplus konsumen dan produsen dengan pemberlakukan tarif.
Dampak Pemberlakuan Tarif Terhadap Surplus Produsen dan Konsumen
menaikkan harga komiditi X dari 1 dolar menjadi 2 dolar yang diakibatkan pemberlakuan tarif 100% oleh pemerintah terhadap barang-barang impor, pada gilirannya akan menurunkan surplus konsumen dan akan meningkatkan surplus produsen.
Simulasi :
Ketika pemerintah memberlakukan tarif 100 % terhadap barang-barang impor, harga barang X mengalami kenaikan menjadi 2 dolar. Pembelian barang X mengalami penurunan menjadi 50 unit (dari 100 unit). Sejak adanya tarif, konsumen harus membayar 100 dolar untuk 50 unit barang X. Dengan demikian, jelaslah bahwa pemberlakuan tarif impor tersebut mengurangi surplus konsumen.
Sebelum dikenakan tarif, harga barang X adalah 1 dolar. Dalam situasi ini, produsen domestik hanya memproduksi 10 unit barang X dan untuk itu mereka hanya memperoleh 10 dolar. Setelah pemerintah memberlakukan tarif impor, harga barang X mengalami kenaikan menjadi 2 dolar. Para produsen domestik meningkatkan produksinya menjadi 20 unit sehingga memperoleh 40 dolar. Peningkatan pendapatan sebesar 30 dolar. Karena yang 15 dolar merupakan biaya produksi maka yang 15 dolar sisanya merupakan surplus produsen. Jelaslah pula bahwa pemberlakuan tarif meningkatkan surplus produsen.

2.     Perbedaan hambatan tarif dan kuota.
Hambatan tarif (tariff barrier) adalah suatu kebijakan proteksionis terhadap barang barang produksi dalam negeri dari ancaman membanjirnya barang barang sejenis yang diimpor dari luar negeri, dengan cara menarik/mengenakan pungutan bea masuk kepada setiap barang impor yang masuk untuk dipakai/dikomsumsi habis di dalam negeri, sedangkan kuota adalah suatu sistem yang diberlakukan oleh negara impor untuk memberi batasan (limit) jumlah barang yang di ekspor dari dari negara produsen (negara pengekpor).

3.     Kebijakan perdagangan internasional dengan menggunakan subsidi ekspor.
Suatu kebijakan subsidi ekspor pada perdagangan internasional yang bertujuan untuk meningkatkan produksi dalam negeri yaitu produsaen DN dan meningkatkan daya beli konsumen LN. Ada beberapa cara Pemerintah untuk memberikan Subsidi ekspor tersebut, baik dengan cara pemberian sertifikat ekspor, dana langsung, kredit murah, pengadaan fasilitas tertentu dan lain sebagainya

4.     Efek perdagangan bebas (free trade) terhadap perekonomian negara kita, apakah menguntung atau merugikan, analisa saya :
Melihat dari perekonomian dalam negeri kita saat ini yang masih hampir sebagian besar produksi dalam negeri tergantung pada teknologi luar negeri dan belum mampu menciptakan barang jadi dari bahan baku (mentah). Intinya Negara kita mampu dan menguntungkan apabila pada barang barang produksi dalam negeri yang telah kompeten untuk free trade, sebaliknya barang barang produksi dalam negeri yang belum kompeten di free trade akan menghancurkan produsen produsen dalam negeri dan otomatis berdampak negatif pada perekonomian negara kita.
Contoh :
Produksi dalam negeri dari barang tekstil yang banyak perusahaan dalam negeri merugi akibat free trade dari negara China yang semakin bebas masuk kedalam negeri dengan leluasa dan dengan harga lebih murah dibanding dengan harga produksi dalam negeri.