TUGAS
TUGAS PEJABAT PADA MASING MASING BIDANGNYA DALAM PROSES PENAWARAN UMUM SAHAM
a. Penjamin Emisi (underwriter)
Underwriter
bertugas membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan
penjamin emisi antara lain :
1.
Menyiapkan
berbagai dokumen,
2.
Membantu
menyiapkan prospektus, dan
3.
Memberikan
penjaminan atas penerbitan.
b.
Akuntan publik (auditor
independent)
Peran profesi akuntan
publik adalah mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan
pendapat mengenai kewajiban atas data yang disajikan dalam laporan keuangan.
Laporan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip
akuntansi yang berlaku umum.
Dari hasil pemeriksaan keuangan suatu perusahaan akuntan akan
memberikan 4 (empat) macam pendapatnya, yaitu :
1.
Pendapat
Baik Tanpa Pembatasan atau Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
2.
Pendapat
wajar dengan pengecualian atau pendapat kualifikasi (Qualified Opinion)
3.
Pendapat
tidak wajar ( Adverse Opinion)
4.
Pernyataan
tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)
c. Penilai (appraisal)
Penilai bertugas untuk
menentukan nilai yang wajar dari harta milik perusahaan (aktiva), seperti nilai
kekayaan tetap (fixed assets) perusahaan yang berupa tanah, bangunan,
mesin-mesin, kendaraan dan lain-lain. Berapa nilai pertambahannya atau nilai
penyusutannya dalam jangka waktu tertentu harus dilakukan secermat mungkin
sesuai dengan standar penilaian yang berlaku dan prosedur atau tata cara yang
diakui oleh profesi penilai.
Hasil penilaian ini diperlukan
sebagai bahan informasi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
Dalam kaitannya ini, tanggung jawab penilai akan dituntut pula oleh publik
pemegang saham.
Secara umum di dalam melakukan
penilaian terhadap harta kekayaan suatu perubahan dalam rangka go public harus
diperhatikan beberapa faktor, diantaranya :
1.
Lokasi
harta yang dinilai
2.
Kondisi
fisik
3.
Kenaikan
nilai penyusutan
4.
Tingkat
teknologi yang digunakan
5.
Metode
penilaian
Hasil
penilaian tersebut harus disampaikan dalam laporan yang jelas, singkat, padat
dan sistematis sesuai dengan standar yang disepakati, penggunaan bahasa yang
mudah dipahami dan adanya konsistensi dalam melakukan penilaian sehingga para
investor dapat memahami secara gamblang.
d.
Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah pihak
independen yang dipercaya karena keahliannya dan intergritasnya untuk memberikan
pendapat hukum (legal opinion) secara independen mengenai emisi dan
emiten atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan pasar modal. Untuk itu,
konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan dari segi hukum (legal audit)
yang diperlukan penjamin pelaksana emisi terkait. Hal-hal yang perlu mendapat
penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum antara lain :
1. Akta pendirian atau
Anggaran Dasar Emiten beserta perubahan-perubahannya. Penelitian lebih
ditekankan atas keaslian, keabsahan dan kebenaran dokumen atau akta tersebut.
2. Izin usaha emiten
menurut ketentuan yang berlaku. Setiap emiten harus mempunyai izin usaha dan
beroperasi sesuai dengan izin usahanya.
3. Bukti kepemilikan atau
penguasaan harta kekayaan emiten, terutama (aktiva) tetap perlu diketahui
status kepemilikannya. Apakah harta tersebut semua milik emiten atau ada yang
disewa atas nama pihak lain. Perlu juga diketahui apakah harta emiten itu
memiliki pertanggungan asuransi yang memadai.
4. Perikatan emiten dengan
pihak. Karena dalam kegiatannya emiten sering mengadakan perikatan dengan pihak
ketiga, seperti kerja sama, pinjam meminjam, perdagangan, royalty, dan
lain-lain. Maka perikatan itu perlu dipastikan apakah pembuatannya sah atau
mengikat secara hukum.
5. Penyetoran modal oleh
pemegang saham sebelum go public. Konsultan hukum harus meneliti
kebenaran atas setoran modal seperti yang telah ditentukan dalam Anggaran
Dasar.
6. Perkara baik perdata
maupun pidana yang menyangkut emiten atau pengurusnya. Untuk kepentingan go
public, masalah perkara ini (baik sebagai tergugat maupun penggugat) harus
diungkapkan oleh konsultan hukum. Bila ada, harus dijelaskan dalam perkara
mengenai apa. Informasi ini sangat penting bagi calon investor sebagai salah
satu unsur yang perlu dipertimbangkan untuk mengambil keputusan.
Secara yuridis, konsultan hukum ikut
bertanggung jawab atas setiap keterlibatannya dalam pembuatan laporan atau
dokumen yuridis yang harus disampaikan emiten kepada Bapepam. Artinya kalau
emiten melakukan kesalahan karena dokumen atau laporan yuridis yang disampaikan
tidak tepat, benar dan lengkap maka jelas konsultan hukum bisa ikut dimintai
pertanggungjawaban oleh Bapepam.
e. Notaris
Tugas pokok Notaris yaitu :
1.
Memberi
penerangan atau saran-saran
Sebelum membuat akta, Notaris
harus terlebih dahulu mengumpulkan data-data, keterangan-keterangan yang
selengkap-lengkapnya dan mempelajari akibat hukum yang mungkin terjadi, lalu
kemudian memberi saran-saran untuk mencegah timbulnya sengketa diantara para
pihak sehubungan dengan akta yang akan dibuatnya.
2.
Membuat
akta-akta otentik otentik, baik :
·
Yang
perintahkan oleh Undang-Undang, seperti Pendirian Perseroan Terbatas, Berita
Acara RUPS,
·
Atas
permintaan pihak yang menghendaki jasa Notaris, misalnya tentang jual beli
saham, perjanjian pembelian sisa saham dan lain-lain.
3.
Dalam
hal pembuatan akta, ada dikenal dua bentuk otentik, yakni :
·
Partij
akta (akta dihadapan) artinya akta yang dibuat menurut keterangan-keterangan
para pihak dan pihak yang bersangkutan harus menandatangani akta tersebut.
Misalnya saja dalam rangka perusahaan yang akan listing, notaris akan
membuat perjanjian-perjanjian seperti perjanjian penjaminan emisi efek,
perjanjian pengadaan barang cetakan, perjanjian pengelolaan administrasi saham,
dan perjanjian agen penjualan yang dibuat dengan dibawah tangan dan
penandatanganannya dilegalisir oleh Notaris.
·
Relaas
Akta (akta pejabat), yakni akta yang dibuat karena kejadian-kejadian yang
disaksikan dan didengar oleh Notaris dan penandatanganan tidak diharuskan misalnya
berita berita acara RUPS.
Ringkasan
tugas masing masing pejabat dalam proses penawaran umum saham
a.
Penjamin Emisi (underwriter)
Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya
dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan
penjamin emisi antara lain : menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan
prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
b.
Akuntan Publik (Auditor Independen)
Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan
keuangan calon emiten.
c.
Penilai (appraisal)
Bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva tetap
perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
d.
Konsultan Hukum
Bertugas untuk memberikan pendapat dari segi hukum.
e.
Notaris
Bertugas untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran
Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga
notulen-notulen rapat.