Thursday, August 9, 2012

TUGAS 1 : HUKUM KOMERSIAL


Asas itikad baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang obyektif :
-      Itikad baik dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu apa yang terletak pada sikap batin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Itikad baik secara subyektif menunjuk pada sikap batin atau unsur yang ada dalam diri pembuat, yaitu apakah yang bersangkutan sendiri menyadari bahwa tindakannya bertentangan dengan itikad baik.
-      Sedang itikad baik dalam pengertian yang obyektif dimaksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam suatu masyarakat. Itikad baik dalam arti obyektif lebih pada hal-hal diluar diri pelaku, yaitu kalau pendapat umum menganggap tindakan yang demikian adalah bertentangan dengan itikad baik.

Perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja dengan perusahaan :
Empat persyaratan sebagai berikut :
1.     Kesepakatan kedua belah pihak,
2.    Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum,
3.    Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
4.    Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti juga pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, suatu Perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat pada nomor 1 dan 2 diatas dapat dibatalkan, sedangkan yang tidak memenuhi syarat huruf 3 dan 4 batal demi hukum. Perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja dengan perusahaan ini kemudian menjadikan adanya hubungan kerja antara keduanya. Perjanjian kerja tersebut umumnya memuat kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, yang dalam hal ini sering diwakili oleh manajemen atau direksi perusahaan. Di dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 didefiniskan bahwa Perjanjian kerja adalah “Perjanjian antara pekerja dengan pengusaha/pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”. Sebagai suatu Undang-undang yang tujuannya antara lain untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan, meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarga.

No comments:

Post a Comment