Asas itikad
baik ini dapat dibedakan atas itikad baik yang subyektif dan itikad baik yang
obyektif :
-
Itikad baik
dalam pengertian yang subyektif dapat diartikan sebagai kejujuran seseorang
atas dalam melakukan suatu perbuatan hukum, yaitu apa yang terletak pada sikap
batin seseorang pada saat diadakan suatu perbuatan hukum. Itikad baik secara
subyektif menunjuk pada sikap batin atau unsur yang ada dalam diri pembuat, yaitu
apakah yang bersangkutan sendiri menyadari bahwa tindakannya bertentangan
dengan itikad baik.
-
Sedang itikad
baik dalam pengertian yang obyektif dimaksudkan adalah pelaksanaan suatu perjanjian
yang harus didasarkan pada norma kepatutan atau apa yang dirasakan patut dalam
suatu masyarakat. Itikad baik dalam arti obyektif lebih pada hal-hal diluar
diri pelaku, yaitu kalau pendapat umum menganggap tindakan yang demikian adalah
bertentangan dengan itikad baik.
Perjanjian
kerja yang dibuat antara pekerja dengan perusahaan :
Empat persyaratan sebagai
berikut :
1. Kesepakatan kedua belah pihak,
2. Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum,
3. Adanya pekerjaan yang diperjanjikan,
4. Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan
ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti juga pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, suatu Perjanjian kerja yang tidak memenuhi syarat
pada nomor 1 dan 2 diatas dapat dibatalkan, sedangkan yang tidak memenuhi
syarat huruf 3 dan 4 batal demi hukum. Perjanjian kerja yang dibuat antara pekerja
dengan perusahaan ini kemudian menjadikan adanya hubungan kerja antara
keduanya. Perjanjian kerja tersebut umumnya memuat kesepakatan antara pekerja
dengan perusahaan, yang dalam hal ini sering diwakili oleh manajemen atau
direksi perusahaan. Di dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 didefiniskan bahwa
Perjanjian kerja adalah “Perjanjian antara pekerja dengan pengusaha/pemberi
kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak”. Sebagai
suatu Undang-undang yang tujuannya antara lain untuk memberikan perlindungan
kepada pekerja dalam mewujudkan kesejahteraan dan, meningkatkan kesejahteraan
pekerja dan keluarga.
No comments:
Post a Comment