Thursday, August 9, 2012

TUGAS 3 : HUKUM KOMERSIAL


TUGAS TUGAS PEJABAT PADA MASING MASING BIDANGNYA DALAM PROSES PENAWARAN UMUM SAHAM

a.   Penjamin Emisi (underwriter)
Underwriter bertugas membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain :
1.     Menyiapkan berbagai dokumen,
2.     Membantu menyiapkan prospektus, dan
3.     Memberikan penjaminan atas penerbitan.

b.     Akuntan publik (auditor independent)
Peran profesi akuntan publik adalah mengungkapkan informasi keuangan perusahaan dan memberikan pendapat mengenai kewajiban atas data yang disajikan dalam laporan keuangan. Laporan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Dari hasil pemeriksaan keuangan suatu perusahaan akuntan akan memberikan 4 (empat) macam pendapatnya, yaitu :
1.     Pendapat Baik Tanpa Pembatasan atau Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)
2.     Pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat kualifikasi (Qualified Opinion)
3.     Pendapat tidak wajar ( Adverse Opinion)
4.     Pernyataan tidak memberikan pendapat (Disclaimer Opinion)

c.     Penilai (appraisal)
Penilai bertugas untuk menentukan nilai yang wajar dari harta milik perusahaan (aktiva), seperti nilai kekayaan tetap (fixed assets) perusahaan yang berupa tanah, bangunan, mesin-mesin, kendaraan dan lain-lain. Berapa nilai pertambahannya atau nilai penyusutannya dalam jangka waktu tertentu harus dilakukan secermat mungkin sesuai dengan standar penilaian yang berlaku dan prosedur atau tata cara yang diakui oleh profesi penilai.
Hasil penilaian ini diperlukan sebagai bahan informasi bagi investor dalam mengambil keputusan investasi. Dalam kaitannya ini, tanggung jawab penilai akan dituntut pula oleh publik pemegang saham.
Secara umum di dalam melakukan penilaian terhadap harta kekayaan suatu perubahan dalam rangka go public harus diperhatikan beberapa faktor, diantaranya :
1.     Lokasi harta yang dinilai
2.     Kondisi fisik
3.     Kenaikan nilai penyusutan
4.     Tingkat teknologi yang digunakan
5.     Metode penilaian
        Hasil penilaian tersebut harus disampaikan dalam laporan yang jelas, singkat, padat dan sistematis sesuai dengan standar yang disepakati, penggunaan bahasa yang mudah dipahami dan adanya konsistensi dalam melakukan penilaian sehingga para investor dapat memahami secara gamblang.

d.     Konsultan Hukum
Konsultan hukum adalah pihak independen yang dipercaya karena keahliannya dan intergritasnya untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion) secara independen mengenai emisi dan emiten atau pihak lain yang terkait dengan kegiatan pasar modal. Untuk itu, konsultan hukum bertugas melakukan pemeriksaan dari segi hukum (legal audit) yang diperlukan penjamin pelaksana emisi terkait. Hal-hal yang perlu mendapat penelitian dan pernyataan dari konsultan hukum antara lain :
1.    Akta pendirian atau Anggaran Dasar Emiten beserta perubahan-perubahannya. Penelitian lebih ditekankan atas keaslian, keabsahan dan kebenaran dokumen atau akta tersebut.
2.    Izin usaha emiten menurut ketentuan yang berlaku. Setiap emiten harus mempunyai izin usaha dan beroperasi sesuai dengan izin usahanya.
3.    Bukti kepemilikan atau penguasaan harta kekayaan emiten, terutama (aktiva) tetap perlu diketahui status kepemilikannya. Apakah harta tersebut semua milik emiten atau ada yang disewa atas nama pihak lain. Perlu juga diketahui apakah harta emiten itu memiliki pertanggungan asuransi yang memadai.
4.    Perikatan emiten dengan pihak. Karena dalam kegiatannya emiten sering mengadakan perikatan dengan pihak ketiga, seperti kerja sama, pinjam meminjam, perdagangan, royalty, dan lain-lain. Maka perikatan itu perlu dipastikan apakah pembuatannya sah atau mengikat secara hukum.
5.    Penyetoran modal oleh pemegang saham sebelum go public. Konsultan hukum harus meneliti kebenaran atas setoran modal seperti yang telah ditentukan dalam Anggaran Dasar.
6.    Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut emiten atau pengurusnya. Untuk kepentingan go public, masalah perkara ini (baik sebagai tergugat maupun penggugat) harus diungkapkan oleh konsultan hukum. Bila ada, harus dijelaskan dalam perkara mengenai apa. Informasi ini sangat penting bagi calon investor sebagai salah satu unsur yang perlu dipertimbangkan untuk mengambil keputusan.
Secara yuridis, konsultan hukum ikut bertanggung jawab atas setiap keterlibatannya dalam pembuatan laporan atau dokumen yuridis yang harus disampaikan emiten kepada Bapepam. Artinya kalau emiten melakukan kesalahan karena dokumen atau laporan yuridis yang disampaikan tidak tepat, benar dan lengkap maka jelas konsultan hukum bisa ikut dimintai pertanggungjawaban oleh Bapepam.

e.   Notaris
Tugas pokok Notaris yaitu :
1.     Memberi penerangan atau saran-saran
Sebelum membuat akta, Notaris harus terlebih dahulu mengumpulkan data-data, keterangan-keterangan yang selengkap-lengkapnya dan mempelajari akibat hukum yang mungkin terjadi, lalu kemudian memberi saran-saran untuk mencegah timbulnya sengketa diantara para pihak sehubungan dengan akta yang akan dibuatnya.
2.       Membuat akta-akta otentik otentik, baik :
·           Yang perintahkan oleh Undang-Undang, seperti Pendirian Perseroan Terbatas, Berita Acara RUPS,
·           Atas permintaan pihak yang menghendaki jasa Notaris, misalnya tentang jual beli saham, perjanjian pembelian sisa saham dan lain-lain.
3.       Dalam hal pembuatan akta, ada dikenal dua bentuk otentik, yakni :
·           Partij akta (akta dihadapan) artinya akta yang dibuat menurut keterangan-keterangan para pihak dan pihak yang bersangkutan harus menandatangani akta tersebut. Misalnya saja dalam rangka perusahaan yang akan listing, notaris akan membuat perjanjian-perjanjian seperti perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian pengadaan barang cetakan, perjanjian pengelolaan administrasi saham, dan perjanjian agen penjualan yang dibuat dengan dibawah tangan dan penandatanganannya dilegalisir oleh Notaris.
·               Relaas Akta (akta pejabat), yakni akta yang dibuat karena kejadian-kejadian yang disaksikan dan didengar oleh Notaris dan penandatanganan tidak diharuskan misalnya berita berita acara RUPS.



Ringkasan tugas masing masing pejabat dalam proses penawaran umum saham

a.     Penjamin Emisi (underwriter)
Merupakan pihak yang paling banyak keterlibatannya dalam membantu emiten dalam rangka penerbitan saham. Kegiatan yang dilakukan penjamin emisi antara lain : menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
b.     Akuntan Publik (Auditor Independen)
Bertugas melakukan audit atau pemeriksaan atas laporan keuangan calon emiten.
c.     Penilai (appraisal)
Bertugas melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan nilai wajar dari aktiva tetap tersebut.
d.     Konsultan Hukum
Bertugas untuk memberikan pendapat dari segi hukum.
e.     Notaris
Bertugas untuk membuat akta-akta perubahan Anggaran Dasar, akta perjanjian-perjanjian dalam rangka penawaran umum dan juga notulen-notulen rapat. 

No comments:

Post a Comment