1. Instansi Atasan
adalah Instansi Kepemerintahan yang lebih tinggi dari Pemerintah daerah, contoh
:
a.
Daerah Tingkat I,
instansi atasannya adalah Kementerian Dalam Negeri.
b.
Daerah Tingkat II,
instansi atasannya adalah Kepala Daerah Tingkat I.
2.
SIUP akan dibekukan atau dicabut
apabila perusahaan tersebut melanggar Undang undang yang telah diatur oleh
instansi terkait.
a. SIUP Perusahaan yang bersangkutan
dibekukan apabila :
·
Tidak
mengindahkan peringatan yang telah dilakukan sebelum pembekuan ini
dilaksanakan.
·
Melakukan
kegiatan usaha yang memilki kekhususan seperti perdagangan jasa/penjualan
berjangka dan tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan jenis
barang/jasa utama yang tercantum dalam SIUP.
·
Sedang
diperiksa disidang pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran HAKI dan
atau melakukan tindak pidana lainnya.
Catatan
:
·
Selama
SIUP perusahaan yang bersangkutan dibekukan, perusahaan tersebut dilarang untuk
melakukan kegiatan usaha perdagangan.
·
Jangka
waktu pembekuan SIUP, berlaku selama 6(enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan
penetapan pembekuan SIUP.
·
Pembekuan
SIUP, dilakukan oleh kantor /Dinas penerbit SIUP.
·
Siup
yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila perusahaan yang
bersangkutan :
- Telah mengindahkan peringatan dengan
melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Dinyatakan tidak terbukti melakukan
pelanggaran HAKI dan atau tidak melakukan tindak pidana sesuai dengan Keputusan
Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap.
b. SIUP dapat dicabut apabila :
·
SIUP
yang diperoleh berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau palsu.
·
Perusahaan
yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu
pembekuan.
·
Perusahaan
yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pelanggaran HAKI dan atau pidana Badan
Peradilan yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap.
·
Perusahaan
yang bersangkutan melanggar ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang
memuat sangsi pencabutan SIUP.
No comments:
Post a Comment