Thursday, August 9, 2012

TUGAS 2 : HUKUM KOMERSIAL


1.     Instansi Atasan adalah Instansi Kepemerintahan yang lebih tinggi dari Pemerintah daerah, contoh :
a.     Daerah Tingkat I, instansi atasannya adalah Kementerian Dalam Negeri.
b.     Daerah Tingkat II, instansi atasannya adalah Kepala Daerah Tingkat I.

2.     SIUP akan dibekukan atau dicabut apabila perusahaan tersebut melanggar Undang undang yang telah diatur oleh instansi terkait.
a.     SIUP Perusahaan yang bersangkutan dibekukan apabila :
·           Tidak mengindahkan peringatan yang telah dilakukan sebelum pembekuan ini dilaksanakan.
·           Melakukan kegiatan usaha yang memilki kekhususan seperti perdagangan jasa/penjualan berjangka dan tidak sesuai dengan bidang usaha, kegiatan usaha, dan jenis barang/jasa utama yang tercantum dalam SIUP.
·           Sedang diperiksa disidang pengadilan karena didakwa melakukan pelanggaran HAKI dan atau melakukan tindak pidana lainnya.
Catatan :
·           Selama SIUP perusahaan yang bersangkutan dibekukan, perusahaan tersebut dilarang untuk melakukan kegiatan usaha perdagangan.
·           Jangka waktu pembekuan SIUP, berlaku selama 6(enam) bulan terhitung sejak dikeluarkan penetapan pembekuan SIUP.
·           Pembekuan SIUP, dilakukan oleh kantor /Dinas penerbit SIUP.
·           Siup yang telah dibekukan dapat diberlakukan kembali apabila perusahaan yang bersangkutan :
-      Telah mengindahkan peringatan dengan melakukan perbaikan dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan  yang berlaku.
-      Dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran HAKI dan atau tidak melakukan tindak pidana sesuai dengan Keputusan Badan Peradilan yang telah berkekuatan tetap.


b.     SIUP dapat dicabut apabila :
·           SIUP yang diperoleh berdasarkan keterangan/data yang tidak benar atau palsu.
·           Perusahaan yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan setelah melampaui batas waktu pembekuan.
·           Perusahaan yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pelanggaran HAKI dan atau pidana Badan Peradilan yang telah dijatuhi hukuman berkekuatan hukum tetap.
·           Perusahaan yang bersangkutan melanggar ketentuan Peraturan Perundang – Undangan yang memuat sangsi pencabutan SIUP.

No comments:

Post a Comment