Ada tiga kewenangan otonomi yang tidak
diberikan kepada daerah yaitu :
1.
Desentralisasi
Politik;
Mencakup bidang pertahanan dan
keamanan serta politik/kepentingan luar negeri.
2. Desentralisasi Fungsional;
Mencakup bidang moneter dan fiskal
nasional
3.
Desentralisasi
Kebudayaan;
Mencakup bidang agama dan norma
norma
Tiga point
tersebut diatas sepenuhnya wewenang bagi pemerintah pusat, karena bila
diberikan otonomi ini kepada daerah akan dapat mengancam keutuhan kesatuan
NKRI, terjadi kesenjangan social antar daerah, ketimpangan tingkat ekonomi
antar daerah.
Contoh :
1. Bila
tiap tiap daerah diberi kebebasan untuk membentuk lembaga polisi atau tentara masing masing, dan suatu saat terjadi
benturan akibat perselisihan maka akan terjadi perang antar daerah yang
berimbas pada keutuhan NKRI.
2. Bila
tiap tiap daerah diberi kebebasan untuk mencetak uang, maka akan menyebabkan
ekonomi mereka sendiri hancur dan berimbas pada keseimbangan ekonomi nasional.
3. Bila
tiap tiap daerah diberi kebebasan untuk memutuskan suatu hal yang berhubungan
dengan norma norma dan agama akan menyebabkan perselisihan antar umat beragama
dan berimbas tercorengnya toleransi nasional yang telah tertanam di kehidupan
masyarakat Indonesia.
No comments:
Post a Comment