1.
HAKEKAT PENGERTIAN PROPENAS DAN GBHN
ADALAH SAMA
GBHN dikenal semenjak zaman orde baru dengan periode
1973 – 1993. Reformasi diawali pada tahun 1998, kemudian pada tahun 1999 mulai
ada amandamen pertama terhadap UUD 1945, kemudian di tahun 2000 dunia perencanaan
mulai ”menanggalkan” GBHN dan menggantinya dengan Propenas yang kemudian terus
berkembang sampai amandemen ketiga (2001) dan keempat (2002) yang pada akhirnya
di tahun 2004 dikeluarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN. Didalam perubahan
yang ketiga (Agustus 2001) dan keempat (November 2002) UUD 1945, kewenangan MPR
menyusun GBHN telah dihilangkan.
Pada sidang umum tahun 1999, MPR
mengesahkan Ketetapan No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara
Tahun 1999-2004. Berbeda dengan GBHN-GBHN sebelumnya, pada GBHN tahun 1999-2004
ini MPR menugaskan Presiden dan DPR untuk bersama-sama menjabarkannya dalam
bentuk Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang memuat APBN.
Jadi Propenas dan GBHN adalah sama, sama sama dibuat
untuk sebagai landasan pemerintah dalam menjalankan tujuan negara yaitu
pembangunan nasional. Sedikit perbedaannya hanya pada pembentukan masing masing
sistem tersebut, GBHN dibentuk per lima tahun sekali (yang dikenal dengan
Repelita) sedangkan Propenas dibentuk per satu tahun sekali.
Intinya
dokumen perencanaan pembangunan nasional yang terdiri dari atas perencanaan
pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan
perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya
mencakup :
1. Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan periode 20 tahun,
2. Rencana
Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan periode 5 tahun,
3. Rencana
Pembangunan Tahunan yang disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah (RKP dan RKPD) untuk periode 1 tahun.
2.
HAKEKAT PENGERTIAN PROPENAS DAN
MUSRENBANG ADALAH SAMA
Propenas dan Musrenbang adalah suatu sistem yang
buat sebagai landasan untuk pembangunan nasional, hanya saja musrenbang lebih
dispesifikasikan ke perencanaan pembangunan per daerah daerah, sedangkan
propenas mencakup seluruh wilayah nasional, jadi bisa dikatakan musrenbang
adalah sub sub didalam isi propenas. Musrenbang awal mulanya bukan bernama
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), nama awalnya beragam dimana di
setiap tingkat daerah berbeda-beda. Di Desa disebut Musbangdes atau Musyawarah
Pembangunan Desa, di Kecamatan dengan sebutan Rapat UDKP (Unit Daerah Kerja
Pembangunan) dan seterusnya di daerah dan ”Jakarta” disebut dengan istilah
Rakorbang (Rapat Koordinasi Pembangunan). Pergantian menjadi Musrenbang secara
seragam, kalau tidak keliru berlaku semenjak diberlakukannya UU No. 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional atau sangat dikenal dengan
sebutan SPPN.
3. PROPENAS
ADALAH WUJUD DARI POLITIK STRATEGI NASIONAL
Politik
Strategi Nasional atau yang disingkat Polstranas ini disusun dengan memahami
pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang
berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional.
·
Pada
masa kepemimpinan Soekarno 1945 – 1966, Polstranas telah dikenal dan berfokus pada upaya pengusiran penjajah Belanda yang melakukan
agresi militer ke Indonesia yang berimbas pada ketidakstabilan politik,
keamanan, dan ekonomi nasional.
·
Pada masa kepemimpinan Soeharto 1967-
1998, Polstranas dibentuk dan berfokus pada pembangunan, dimana wujudnya adalah
GBHN.
·
Pada masa kepemimpinan BJ. Habibi 1999
– 2001, adalah babak awal masa reformasi, dimana pada pemerintahan ini
dibentuklah Propenas untuk menggantikan Polstranas. Jadi bisa dikatakan
Propenas adalah wujud dari Polstranas.
·
Pada masa kepemimpinan Presiden SBY 2004
– 2009, pada masa ini perkembangan demokrasi yang lebih mapan yang ditandai
oleh amandemen UUD 1945 yang sangat signifikan sebagai bagian dari gerakan
reformasi nasional dan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN). Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
1.
Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan
APBN.
2.
Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman
penyusunan rencana pembangunan nasional.
3.
Diperkuatnya otonomi daerah dan
desentralisasi pemerintah dalam NKRI.
Sebagai akibat
dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan
Polstranas yang mirip dengan GBHN.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung
oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan
strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah
pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
makasi artikelnya kak.. sangaty membantu..
ReplyDeleteterimakasih sangat membantu
ReplyDelete