Sunday, November 27, 2011

Tugas2 Pendidikan Kewarganegaraan


1.    HAKEKAT PENGERTIAN PROPENAS DAN GBHN ADALAH SAMA
GBHN dikenal semenjak zaman orde baru dengan periode 1973 – 1993. Reformasi diawali pada tahun 1998, kemudian pada tahun 1999 mulai ada amandamen pertama terhadap UUD 1945, kemudian di tahun 2000 dunia perencanaan mulai ”menanggalkan” GBHN dan menggantinya dengan Propenas yang kemudian terus berkembang sampai amandemen ketiga (2001) dan keempat (2002) yang pada akhirnya di tahun 2004 dikeluarkan UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN. Didalam perubahan yang ketiga (Agustus 2001) dan keempat (November 2002) UUD 1945, kewenangan MPR menyusun GBHN telah dihilangkan.
Pada sidang umum tahun 1999, MPR mengesahkan Ketetapan No.IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004. Berbeda dengan GBHN-GBHN sebelumnya, pada GBHN tahun 1999-2004 ini MPR menugaskan Presiden dan DPR untuk bersama-sama menjabarkannya dalam bentuk Program Pembangunan Nasional (Propenas) yang memuat APBN.
Jadi Propenas dan GBHN adalah sama, sama sama dibuat untuk sebagai landasan pemerintah dalam menjalankan tujuan negara yaitu pembangunan nasional. Sedikit perbedaannya hanya pada pembentukan masing masing sistem tersebut, GBHN dibentuk per lima tahun sekali (yang dikenal dengan Repelita) sedangkan Propenas dibentuk per satu tahun sekali.
Intinya dokumen perencanaan pembangunan nasional yang terdiri dari atas perencanaan pembangunan yang disusun secara terpadu oleh kementerian/lembaga dan perencanaan pembangunan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenanganya mencakup :
1.    Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dengan periode 20 tahun,
2.    Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dengan periode 5 tahun,
3.    Rencana Pembangunan Tahunan yang disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKP dan RKPD) untuk periode 1 tahun.

2.    HAKEKAT PENGERTIAN PROPENAS DAN MUSRENBANG ADALAH SAMA
Propenas dan Musrenbang adalah suatu sistem yang buat sebagai landasan untuk pembangunan nasional, hanya saja musrenbang lebih dispesifikasikan ke perencanaan pembangunan per daerah daerah, sedangkan propenas mencakup seluruh wilayah nasional, jadi bisa dikatakan musrenbang adalah sub sub didalam isi propenas. Musrenbang awal mulanya bukan bernama Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), nama awalnya beragam dimana di setiap tingkat daerah berbeda-beda. Di Desa disebut Musbangdes atau Musyawarah Pembangunan Desa, di Kecamatan dengan sebutan Rapat UDKP (Unit Daerah Kerja Pembangunan) dan seterusnya di daerah dan ”Jakarta” disebut dengan istilah Rakorbang (Rapat Koordinasi Pembangunan). Pergantian menjadi Musrenbang secara seragam, kalau tidak keliru berlaku semenjak diberlakukannya UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional atau sangat dikenal dengan sebutan SPPN.

3.    PROPENAS ADALAH WUJUD DARI POLITIK STRATEGI NASIONAL
Politik Strategi Nasional atau yang disingkat Polstranas ini disusun dengan memahami pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
·         Pada masa kepemimpinan Soekarno 1945 – 1966, Polstranas telah dikenal dan berfokus pada upaya pengusiran penjajah Belanda yang melakukan agresi militer ke Indonesia yang berimbas pada ketidakstabilan politik, keamanan, dan ekonomi nasional.
·         Pada masa kepemimpinan Soeharto 1967- 1998, Polstranas dibentuk dan berfokus pada pembangunan, dimana wujudnya adalah GBHN.
·         Pada masa kepemimpinan BJ. Habibi 1999 – 2001, adalah babak awal masa reformasi, dimana pada pemerintahan ini dibentuklah Propenas untuk menggantikan Polstranas. Jadi bisa dikatakan Propenas adalah wujud dari Polstranas.
·         Pada masa kepemimpinan Presiden SBY 2004 – 2009, pada masa ini perkembangan demokrasi yang lebih mapan yang ditandai oleh amandemen UUD 1945 yang sangat signifikan sebagai bagian dari gerakan reformasi nasional dan pelaksanaan tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Periode ini ditandai oleh tiga poin penting, yaitu:
1.    Penguatan kedudukan lembaga legislatif dalam penyusunan APBN.
2.    Ditiadakannya GBHN sebagai pedoman penyusunan rencana pembangunan nasional.
3.    Diperkuatnya otonomi daerah dan desentralisasi pemerintah dalam NKRI.
Sebagai akibat dari ditiadakannya GBHN setelah masa reformasi, pada periode ini dirumuskan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebagai acuan penerapan Polstranas yang mirip dengan GBHN.
Meskipun pada saat ini polstranas tidak disusun langsung oleh MPR, lembaga ini tidak bisa lepas tangan terhadap realisasi politik dan strategi nasional berdasarkan visi dan misi Presiden. MPR dan DPR adalah pengawal segala kebijakan yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.

2 comments: